This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 04 Agustus 2016

(AGAMA )
HI!
Materi Tentang toleransi dalam beragama. 
Hari ini kita belajar agama dan belajar tentang materi yang ada di atas. selain mengerjakan soal yang diberikan materi toleransi agama adalah sebagai berikut :
1.Pengertian Toleransi Beragama
Toleransi beragama adalah suatu sikap yang saling menghargai, dan menghormati umat yang beragama lain dan tidak memaksa umat beragama lain untuk masuk keagama lain atau suatu agama tidak boleh menjalek-jelekan agama lain dan mendiskrminasi agama lain

Selain itu kita juga diberikan . pelajaran tentang hukum pernikahan antara 2 insan yang berbeda. penjelasan materinya adalah sebagai berikut. contohnya agama islan dengan agama lain :
Ada 2 jenis menikah beda agama:

1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman

. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.


Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.

Rabu, 03 Agustus 2016

KKPI


Hi!

Materi yang dibawakan oleh Pak. Febrianto

tentang topologi jaringan .
minggu lalu kita sudah belajar beberapa topologi sekarang yaitu hari ini . adalah materi lanjutan topologi jaringan.
1.Topologi jaringan
adalah salah satu topologi jaringan yang menghubungkan satu komputer ke komputer lainya dalam satu rangkaian melingkar mirip dengan cincin . biasanya topologi ini hanya menggunakan lan card untuk menghubungkan komputer ke komputer lainya

Kelebihan :
-Memiliki ferporma yang lebih baik daripada topologi bus
-Mudah diimplementasikan
-Konfigurasi ulang dan instalasi perangkat baru bisa dibilang cukup mudah
-Biaya instalasi cukup murah

Kekurangan :
-Kinerja Komunikasi dalam topologi ini dinilai dari jumlah atau banyaknya titik atau node
-Troubleshooting bisa dibilang cukup rumit
-jika salah satu koneksi putus maka koneksi yang lain akan terputus
-pada topologi ini biasanya terjadi collision ( Tabrakan data)

2.Topologi Mesh
topologi mesh merupakan bentuk topologi yang sangat cocok dalam hal pemilihan rute yang banyak .hal tersebut berfungsi sebagai jalur back-up pada saat jalur lain mengalami masalah.

Kelebihan :
-jalur pengiriman data yang digunakan sangat banyak jadi tidak perlu khawatir akan tabrakan data
-besar bandwitch yang cukup lebar
-keamanan pada topologi ini bisa dibilang cukup baik

kekurangan :
-proses intalasi jaringan pada topologi ini sangat rumit
-membutuhkan banyak kabel
-memakan biaya instalasi mahal karena membutuhkan banyak kabel

3.Topologi Faer to fear
 Merupakan topologi yang sangat sederhana dikarenakan hanya mrnggunakan 2 buah komputer untuk saling terhubung pada topologi ini biasanya menggunakan satu kabel yang menghubungkan antar komputer untuk proses pertukaran data.
FISIKA
HI!

Materi Yang dibawakan Oleh Pak sabir.

Hukum II kirchoff

Yang berbunyi : Di dalam sebuah rangkaian tertutup, jumlah aljabar gaya gerak listrik (Ñ”) dengan  penurunan tegangan (I.R) sama dengan nol.

Kemudian Materi yang diberikan untuk menemukan atau menjawab soal yang berkaitan adalah :

  • Jika panah Loop bertemu kutub (-) ggl ditulis+e 
  • jika panah Loop bertemu kutub (+) ggl ditulis-e
  • jika arus searah dengan arah Loop maka I ditulis +IR
  • jika arus berlawanan dengan arah Loop maka I ditulis-I
IPA

Hi!
Materi Yang dibawakan Oleh Ibu Surianti.

1.Tingkatan-tingkatan organisasi dalam kehidupan
-Individu
-populasi
-Komunitas
-Ekosistem
-Biosfer

2.Macam-macam Adaptasi
-Adaptasi Morfologi : Yaitu Adaptasi Yang dilakukan Oleh makluk hidup dengan menyesuaikan  
                                     bentuk tubuh yang ia miliki. contohnya adalah burung yang memiliki         
                                     paruh yang bermacam-macam menyesuaikan jenis makanan apa yang ia 
                                     makan atau yang ia komsumsi.

-Adaptasi Fisiologi :   adalah suatu penyesuaian dalam tubuh makhluk hidup dalam segi pengeluaran
                                    atau pencernaan contohnya. ikan yang hidup di air tawar yang rutin mengeluar
                                    kan urine untuk menyesuaikan kadar garam dalam tubuhnya untuk tetap seim
                                    bang karna tubuhnya sering menyerap kadar. garam

''Komponen Abiotik :
-Tanah
-Air NItrogen
-Udara 
-Cahaya Matahari
-Suhu
-PH ( keasamaan )
-Topografi
-Garis Lintang
-Kadar garam
-Mineral

MEMAHAMI CARA PENGGUNAAN TATA CAHAYA



Hi!
Materi yang dibawakan oleh Pak Hasan.
yang mengambil mata pelajaran ''memahami cara penggunaan tata cahaya''  yaitu tentang
1. Cahaya adalah. 
   suatu gelombang eloktromagnetik yang kasat
mata dan tidak kasat mata. kemudian materi tentang cahaya terbagi menjadi 2 yaitu cahaya alami dan cahaya buatan. Cahaya sendiri hanya berasal dari 2 sumber cahaya yaitu cahaya matahari dan cahaya Api abadi yang berada di sekitar Gunung berapi.

2. Perbedaan Penerangan dan Pencahayaan
penerangan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan kesan gelap pada ruangan
atau objek contoh : Menghidupkan Lampu Di kamar sedangkan Pencahayaan lain lagi yaitu suatu
kegiatan yang dilakukan hanya  Pada Suatu Objek Khusus yang bertujuan untuk menciptakan kesan
Glamour dan indah pada Objek Yang diberikan pencahayaan.

Selasa, 02 Agustus 2016

KWU ( KEWIRAUSAHAAN)

                                                    Hi!
Materi yang dibawakan Oleh Ibu masni .

- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
  setiap wajib pajak mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan
  pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak
  (NPWP)

-NRP(Nomor Register Perusahaan)

nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP)

-NRB(Nomor rekening Bank)
 persyaratan umum mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut
  a.Fotokopi KTP/SIM
  b.Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan

-AMDAL(Analisis mengenai dampak lingkungan)
  analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis
  mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.
  
MATEMATIKA
Hi!

Materi yang dibawakan oleh amiruddin Rasdah.

Adalah tentang cara membuat diagram dengan data yang telah ada atau telah tersusun menjadi
bentuk tabel kemudian dikelompokkan ke dalam bentuk diagram. contoh diagram batang, diagram
titik dan diagram yang lainya.  inilah contoh gambar diagram
: