This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 04 Agustus 2016

(UMUM BACK-UP)

Hi! orang yang disamping ini adalah orang yang melihat permukaan atau bentuk bumi melalui sebuah tabung khusus :

Auguste Antoine Piccard (lahir 28 Januari 1884 – meninggal 24 Maret 1962 pada umur 78 tahun) adalah seorang fisikawan yaSwiss. Dia juga seorang penemu dan juga pengelana. Piccard dan saudara kembarnya Jean Felix dilahirkan di Basel, Swiss. Mereka memiliki ketertarikan akan dunia ilmu pengetahuan sejak kecil, dan membuatnya menjadi mahasiswa di Swiss Federal Institute of Technology di Zurich, dan menjadi seorang profesor fisika di Brussel, Free University of Brussels (di mana sekarang dipisah menjadi dua yaitu Université Libre de Bruxelles dan the Vrije Universiteit Brussel) sejak tahun 1922, tahun yang sama di mana anak laki-lakinya, Jacques Piccard dilahirkan. Ia juga menjadi anggota dari Solvay Congress pada tahun 1927.



(BHS INDONESIA)

Materi yang dibawakan Oleh ibu Marlina

tentang unsur unsur instrinsik yang ada dalam sebuah karya sastra.
adalah sebagai berikut :
1. Tema adalah titik tolak pengarang dalam menyusun sebuah cerita. Seorang pengarang menentukan tema sebelum mengarang. Pembaca menemukan tema setelah membaca seluruh cerita
2. Alur Cerita/Plot adalah rangkaian kejadian atau peristiwa yang disusun berdasarkan hukum sebab akibat. Jenis-jenis alur : alur maju, alus mundur, dan alur campuran.
Tahapan alur:  a. Pengenalan situasi cerita/permulaan/exposition.  b. Pengungkapa peristiwa (complication)  3. Menuju pada adanya konflik (rising action)  4. Tahap perumitan  5. Tahap pncak konflik (klimaks)  6. Tahap peleraian  7. Tahap penyelesaian 
3. Latar Terdapat 3 jenis latar dalam sebuah karya sastra, yaitu :  1. Latar tempat  2. Latar waktu  3. Latar suasana 
4. Tokoh Jenis-jenis Tokoh 1. Tokoh protagonis : mendukung cerita  2. Tokoh antagonis : penentang cerita  3. Tokoh tritagonis : tokoh pembantu, baik protagonis/antagonis 
Penokohan adalah proses pengarang dalam menampilkan tokoh. Cara pengarang menampilkan perwatakan tokoh:  1. Ciri-ciri fisik tokoh  2. Percakapan antarpelaku  3. Lingkungan sosial  4. Gambar tempat tinggal tokoh  5. Pemaparan sifat tokoh
5. Gaya Bahasa Gaya bahasa menciptakan suatu nada atau suasana persuasif serta merumuskan dialog yang mampu memperlihatkan hubungan dan interaksi antara sesama tokoh. Gaya bahasa yang cermat dapat menciptakan suasana yang berterus terang atau satiris, simpatik, menjengkelkan atau emosional. Bahasa dapat menciptakan suasana yang tepat bagi adegan seram, adegan cinta, adegan peperangan dan lain-lain Bahasanya segar, komunikatif, mudah dipahami atau tidak berbelit-belit 
6. Sudut Pandang (Point of View) Sudut Pandang (Point of View) adalah cara pengarang menceritakan tokoh. Terdapat 2 jenis sudut pandang, antara lain:  a. Sudut pandang orang pertama tunggal:aku, saya,jamak:kami,kita  b. Sudut pandang orang ketiga tunggal: dia, nama orang, jamak:mereka dia, nama mereka  
Kedudukan Tokoh dalam sebuah karya Sastra Orang pertama: pelaku utama, pengarang sebagai pengamat tisak langsung, pengarang sebagai pengamat langsung Orang ketiga: sudut pandang serba tahu, sudut pandang terarah 
7. Amanat / Moral Cerita Amanat atau moral cerita adalah pesan yang ingin disampaikan pengarang kepada pembaca, baik tersurat maupun tersirat amanat disembunyikan pengarangnya dalam keseluruhan isi cerita.
(AGAMA )
HI!
Materi Tentang toleransi dalam beragama. 
Hari ini kita belajar agama dan belajar tentang materi yang ada di atas. selain mengerjakan soal yang diberikan materi toleransi agama adalah sebagai berikut :
1.Pengertian Toleransi Beragama
Toleransi beragama adalah suatu sikap yang saling menghargai, dan menghormati umat yang beragama lain dan tidak memaksa umat beragama lain untuk masuk keagama lain atau suatu agama tidak boleh menjalek-jelekan agama lain dan mendiskrminasi agama lain

Selain itu kita juga diberikan . pelajaran tentang hukum pernikahan antara 2 insan yang berbeda. penjelasan materinya adalah sebagai berikut. contohnya agama islan dengan agama lain :
Ada 2 jenis menikah beda agama:

1.  Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
2.  Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam

Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman

. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.


Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.

Dari sebuah literatur,  dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.

Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.

Sementara itu, Imam Syafi’i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendefinisikan Kitabiyah dan non Kitabiyah sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat lain yang menganut agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus kecuali untuk Israil dan dakwah mereka juga bukan ditujukan bagi umat-umat setelah Bani israil.”

Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Sehingga menurut mereka menikahi wanita ahli kitab itu haram hukumnya karena mereka adalah musyrik.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya. Namun demikian, wanita muslimah yang komitmen dan bersungguh-sungguh dengan agamanya tentu lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim dibanding wanita ahlul kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak-anak yang lahir nanti, serta apabila jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnyapria muslim menikah dengan wanita non muslim.